Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memandang sanksi administratif dan denda jadi bentuk paling ampuh dalam menindak pelanggaran. Melalui aturan ini, perusahaan pelanggar bisa turut mendapatkan sanksi. Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memandang, sanksi yang diberikan utamanya untuk menghadirkan perbaikan ke depan. Sanksi pidana hanya diambil sebagai opsi terakhir.
“Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ucap Pung dalam keterangan resmi, Senin (26/2/2024).
“Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif yang dikenakan,” ucap Pung dalam keterangan resmi, Senin (26/2/2024). Advertisement recommended by GLUWTY Wanita 68-an asal Purwokerto dengan Baby Face Pakai Ini sebelum Tidur PELAJARI LEBIH Dia menjabarkan prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu wujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan. Dalam prinsip ultimum remedium, sanksi pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir. Apabila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Suharta menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nahkoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha. “Di tahun 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa Paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” tegasnya. “Selain itu, dari pengenaan sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera,” ia menambahkan.
“https://www.liputan6.com/bisnis/read/5536196/kementerian-kelautan-sebut-sanksi-administratif-lebih-ampuh-ketimbang-pidana”