Perusahaan Pengolahan kayu sepanjang jalan trans Kalimantan mulai dari turun jembatan Polsek sungai Ambawang sampai dengan batas jalan trans Kalimantan kabupaten Sanggau,masih marak beraktivitas kesemuanya kalau dihitung ada belasan titik sawmil diduga ada Bekingan dari Pejabat,Anggota dewan,dan Aparat Penegak Hukum ( APH ),Aktivitas ini sudah lama terjadi dari penelusuran Team Media Online,Media cetak,Advokasi dilapangan untuk izin yang dikantongi mereka diduga tidak resmi semuanya main kucing-kucingan bahkan ada yang menutup tempatnya membuat pagar keliling sepanjang lokasi sawmil yang terbuat dari Papan,Seng dan Beton,ketika hal ini di konfirmasi kepada pemilik dan pengelola tentang keberadaan kayu sebagian ada yang mau memberikan keterangan dan sebagian No comment,mereka yang mau memberikan keterangan asal usul kayu menjelaskan kayu yang mereka olah,berasal dari pembukaan lahan sawit dan kayu yang mereka olahpun katanya hanya untuk peruntukan lokal pembuatan kayu untuk perumahan.Untuk kayu yang dikirim keluar Kota Pontianak dan Kubu raya salah satu anak buah pemilik yang dipercaya menjelaskan kayu-kayu yang datang sudah di olah persegi empat dibawa pakai truk berasal dari Kabupaten,Kapuas hulu,Kabupaten Ketapang,Kabupaten Sekadau tapi itupun bukan semua kabupaten yang masuk ketempatnya katanya, izin yang miliki menyebutkan,Pemerintah mengeluarkan izin tetapi masih ada yang melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) pihaknyapun mempertanyakan legalitas dari izin -izin dari pengelola kayu.Ditempat terpisah Wartawan Media Online Swarakeadilan dan Advokasi menemukan keberadaan 2 bensol dan kayu yang datang dari luar kota jalan Adisucipto kabupaten kubu raya yang sering menampung Kayu-kayu berkelas bernilai tinggi diolah kembali kepemilikan sawmil /bensol pak AU yang tadinya satu batang ukuran sedang dan besar di jadikan 2 dan 4 tergantung dari pesanan dan pemilik kayu.Untuk itu kami mohon kepada Instansi yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan,mengawasi dan menindak para pelaku usaha kayu yang masih banyak beraktivitas di Kalimantan barat ini,karena kesemuanya kami duga untuk izin Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu ( SKSHHK ) yang dikantongi para pemilik usaha tidak memiliki izin.( Publis Team )