Melawi Swarakeadilannews.com
Tepatnya 05/05/2025 hari,tanggal,bulan dan tahun serba angka 5 yang menunjukkan sesuai 5 butir Pancasila,diskusi santai dan hangat dan bermakna antara Ketum Libas dengan Kepala Desa Nanga Kayam membahas,polemik penangkapan 3 orang warga pekerja peti dan pekerjaan rutin warga di Desa Nanga Kayam Kecamatan Nanga Pinoh,Kabupaten Melawi,Propinsi Kalimantan barat,oleh Polres Melawi,dengan adanya penangkapan ini Kepala Desa Nanga Kayam Hamdan dan warganya berduka dengan kejadian yang harus diambil sikap bersama,karena aktivitas Peti ( Pertambangan emas tanpa izin ) sampai dengan berita ini diturunkan masih berjalan dan beroperasi. Pekerjaan ini dilakukan oleh warga karena keadaan terpaksa tuntutan ekonomi kebutuhan yang semakin hari semakin tinggi,tidak ada pekerjaan lain,keadaan pekerjaan penduduk setempat hampir boleh dibilang 10 persen saja yang bekerja sebagai noreh getah dan berkebun,sisanya berkerja menggantungkan hidupnya sebagai Penambang Peti ( Pertambangan emas tanpa izin ) dengan resiko yang sangat berat ungkap Kades,kepada Ketum Libas sambil menikmati kopi hangat,Pak Kades juga berharap kepada pemerintah agar kiranya ada solusi yang terbaik kepada masyarakat yang dipimpinnya khususnya kepada pekerja penambang emas, Peti salah satunya mendorong penetapan wilayah pertambangan rakyat ( WPR ) kita juga tidak bisa menyalahkan aparat penegak hukum karena mereka juga menjalankan tugas dan fungsinya ungkap kades,terkait penangkapan 3 orang warganya dirinya mengaku sangat prihatin,hal senada Ketum Libas ( Lembaga informasi Borneo Act Sweep ) JASLI menyatakan Indonesia adalah Negeri yang kaya akan sumber daya alam, alih-alih dimampaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat masih banyak tambang mineral nasional yang berakhir menguap dikantong-kantong tak resmi,sektor pertambangan itu unik sekali beber Jasli, berbeda dengan sektor lainnya seperti Pertanian,Perkebunan,Kehutanan,Manufaktur dan Jasa yang bisa diperoduksi massal dan berulang-ulang,sektor tambang ini memiliki masa kadaluarsa,ia tidak bisa digantikan sehingga dipastikan bakal habis.Namun sayang sekali Negeri yang bisa dibilang sebagai surga “penambangan ini juga menjadi surga pelanggaran dengan maraknya aktivitas pertambangan ilegal alias PETI ( Pertambangan tanpa izin ) Aparat Kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan penertiban Peti diwilayah kabupaten Melawi – Kalimantan barat.
Tidak main-main dalam kasus ini aparat penegak hukum langsung mengeksekusi menerapkan pasal tindak pidana Undang-undang Minerba,dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 10 milliar rupiah karena melakukan penambangan tidak memiliki izin IUP,IPR, atau IUPK sebagaimana yang dijelaskan dalam UU tersebut,para pekerja Peti dimaknai sebagai kegiatan memperoduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perusahaan tanpa memiliki izin tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik,serta memiliki dampak negatip bagi lingkungan hidup,ekonomi dan sosial,selain itu Peti juga mengabaikan kewajiban terhadap Negara dan masyarakat sekitar,mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang Iup,dan Iupk untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.Jaslipun memaparkan selayaknyalah Pemda memiliki kesempatan untuk menjadikan Peti sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya kata Jasli Pemda diberi ruang kewenangan dan penetapan WPR yang sudah tertuang dalam UU Nomor, 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang didalamnya membahas Wewenang Pemerintah dalam penetapan WPR setempat.Dimana Pemerintah daerah Kabupaten/Kota masih ada Dinas ESDM ( Energi sumber daya mineral ) yang punya peran dalam pembinaan terhadap usaha pertambangan,baik pertambangan rakyat dan usaha pertambangan saat itu.
Ketidak siapan dan lambanya Pemda dalam penetapan WPR maka perkembangan PETI makin marak dan kerusakan lingkungan makin Masip sungguh tragis tempat usaha pertanian pun menjadi area Peti, bahkan kawasan hutan sebagai penyangga air bersih dan habitat flora dan fauna pun ikut terancam,aliran Das sungai sudah rusak airpun sudah tercemar,terkontaminasi dengan berbagai macam zat yang berbahaya,bagi manusia,hewan dan tumbuhan ungkap Jasli.Pada hal pemerintah melalui Kementerian Pertambangan telah menetapkan UU Nomor 03 tahun 2020; tentang izin Pertambangan Rakyat,memberikan izin kepada rakyat mengelola tambang perorangan seluas 5 hektar, badan Usaha Koperasi luas 10 hektar dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali,namun sejauh ini seperti tidak ada disosialisasikan oleh Pemda atau tidak menjadi Perogres terpenting bagi pemerintah daerah khususnya Kabupaten Melawi saat ini,Mukin karena Pemda Melawi masih fokus pada dugaan korupsi yang semakin masih seperti yang diberitakan oleh beberapa Media saat ini ( Publis Team )