Ketua DPP LIBAS ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) meminta aparat penegak hukum Polres Ketapang untuk menindak pelaku penganiayaan terhadap Wartawan yang dilakukan oleh para penambang emas ilegal di Kecamatan matan hilir selatan,Kabupaten Ketapang-Kalimantan barat yang saat ini menyita perhatian publik untuk dilakukan penindakan dan proses hukum terhadap kasus ini oleh Ketua DPP Libas dinilainya sangat lemah dan terkesan pembiaran,menurutnya lagi ada indikasi pelemahan proses hukum yang terjadi disini,sehingga menjadi preseden buruk terhadap tugas profesi jurnalistik ( wartawan ) kedepannya jika hal tersebut dirasa lamban dalam proses penegakan hukumnya,apakah ada indikasi keterlibatan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam proses kegiatan tambang Peti ini menjadi tanda tanya besar bagi warga terhadap kinerja dan proses hukum yang di jalankan Polres Ketapang ungkap Jasli kepada Media Online Swarakeadilan ini,dan pihaknya pun mengecam tindakan yang main hakim sendiri yang dilakukan oleh para penambang emas,dimana kegiatan tersebut juga ilegal yang seharusnya kasus penganiayaan ini bukan hanya ini saja yang diproses, oleh aparat penegak hukum Polres Ketapang mestinya kegiatan penambangan emas tanpa izin ini juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,pada hal dalam ketentuan Undang-undang yang berlaku sudah jelas diatur bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan ( pemukulan ) masuk dalam kategori tindakan kekerasan terhadap orang,alam bentuk apapun yang mengancam keselamatan jiwa, tidaklah dibenarkan apalagi dilakukan terhadap tugas,profesi jurnalistik ( wartawan ) kepada pelaku dapat di ancam pasal 351 KUHP, yang masih berlaku dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor, 40 tahun 1999 dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp, 500 000 000,-idikasi pelanggaran yang menghalang-halangi tugas jurnalistik,untuk itu Ketua DPP Libas meminta kepada pihak Kepolisian segera menindak dan memperosrs pelaku sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,jangan sampaiasyarakat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian ini. Publis Team.