Melawi,Swara Keadilan News.com
Dugaan kelalaian dan ingkar janji perusahaan PT MLA MLI sampai kurun waktu satu tahun belum ada kejelasan hasil kesepakatan ganti rugi tanah sagu hati tanam tumbuh dan tanah pamali yang telah disepakati antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat setempat di Desa meta bersatu dan Desa Mekar pelita kecamatan Sayan kabupaten Melawi,Provinsi Kalimantan barat.Ketua DPP Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ( Libas ) melayangkan surat Laporan ke Komisi II dan Komisi III DPR RI Jakarta,buntut dari ketidak Adilan penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh pihak Perusahaan kepada masyarakat yang telah tertindas hak-hak nya,sehingga puluhan warga masyarakat mengadukan permasalahan ke Kantor DPW Libas di Melawi,atas pengaduan tersebut langsung ditanggapi oleh DPP dengan segera melayangkan Surat ke DPR RI agar sesegera mukin hak-hak masyarakat dapat terselesaikan,karena masyarakat selama ini telah dizholimi oleh pihak Perusahaan MLA MLI dimana tanah adat mereka yang kuasai secara turun temurun dari nenek moyang mereka hingga kini dalam kesempatannya akan dipinjam pakai dengan hasil kesepakatan ganti rugi sagu hati,tetapi tidak kunjung diselesaikan dan tidak ada komunikasi baik antara perusahaan dengan masyarakat sehingga terjadi pemblokiran jalan.Masyarakat berharap Pemerintah pusat bisa segera mukin turun melihat secara langsung terkait permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat agar ada solusi,tidak menimbulkan permasalahan yang melebar dan berkepanjangan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.