KETUA JMI MELAWI SARANKAN PEMILIK BARCODE MY PERTAMINA YANG DIRUGIKAN MELAPORKAN KEPIHAK KEPOLISIAN.

April 17, 2025

Melawi, Swarakeadilannews.com

Kisruh beberapa hari terakhir ini terbongkarnya kasus penggunaan barcode my Pertamina milik orang lain di SPBU-SPBU Jalan Nangah pinoh-Kota baru Kabupaten Melawi yang korbannya Alto yang kesal yang kesal dengan Barcode,pasalnya ketika dia Menganti yang sekian lama menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari pemerintah yang telah dimilikinya pada saat mengisi di SPBU Nomor 6478607 pihak SPBU menyampaikan sudah dipakai,

Ketua Jurnalis Independen ( JMI ) kabupaten Melawi Jasli mengatakan,PT Pertamina Patra Niaga pernah mengungkap jika tujuan adanya digitalisasi ini ialah untuk memitigasi tindak kecurangan pembelian BBM bersubsidi di SPBU, “QR Code ini pencegahan kecurangan – kecurangan subsidi BBM dilapangan,sudah bisa dilihat sendiri betapa banyak penyelewengan yang terjadi kata Jasli menyampaikan kepada Media.Aplikasi my Pertamina hanya digunakan sebagai salah satu platform pembayaran digital bulan untuk tempat mendaftar,setelah mendaftar maka yang terekam oleh sistem sebagai penerima BBM subsidi adalah kenderaannya,bukan individu pemiliknya. Jadi QR Code ini benar-benar melekat pada kendaraan,bukan yang bawa mobil,karena yang bawa mobil itu bisa pindah-pindah tapi QR Code itu benar-benar melekat kepada kenderaan. Jadi jelas dari kasus  berita-berita sebelumnya saudara Alto sebagai pemilik sah barcode my Pertamina bisa membawa hal tersebut ke jalur hukum,Pemerintah tidak main-main dengan penyalah gunaan BBM bersubsidi ini.

Potensi pelanggaran Hukum sudah jelas di atur dalam UU penggunaan barcode BBM bersubsidi tanpa seizin pemilik melanggar beberapa ketentuan :

1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,dalam pasal 4 menyebutkan menjamin hak konsumen atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa,penyalah gunaan barcode tanpa seizin pemilik nya melanggar hak tersebut.

2. Undang-undang Nomor, 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dalam pasal 55 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalah gunakan BBM subsidi untuk tujuan komersial.

3. Peraturan presiden Nomor 191 tahun 2014, mengatur penyediaan,pendistribusian dan penetapan harga BBM termasuk larangan penyalah gunaan BBM subsidi.

4. Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) pada pasal 378 tentang penipuan.

Jika tindakan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penipuan.SPBU yang terbukti menyalahgunakan barcode BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi administratif,denda,dan pencabutan izin operasi.Pemilik barcode yang dirugikan berhak melaporkan KEPIHAK yang berwajib baik ke Pertamina,Kepolisian,dan Otoritas terkait kata Jasli,agar ada efek jera terhadap pengguna barcode orang lain dan SPBU yang semena-mena melakukan hal tersebut yang merugikan orang lain,terkait permasalahan ini JMI siap mengawal dan mengusut kasus yang dialami saudara Alto sampai mendapatkan peroses Hukum yang berlaku,untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kepada orang yang menyalah gunakan maupun SPBU.

Dan pihaknya juga Jasli (red) menduga jika terbukti sesuai dengan yang saudara Alto sebutkan kepadanya,diduga kuat pelaku pengguna barcode my Pertamina milik saudara Alto ada korporasi dengan pihak SPBU, karena tidak mukin ada mobil pribadi yang memiliki tangki pengisian BBM pertalite langsung melakukan pengisian sebanyak 120 liter kalau tidak untuk dikomersilkan.Pihak kepolisian juga diminta segera mengusut kasus ini dengan tegas pinta Jasli kepada media. ( Ka biro Mela

RELATED POSTS

iklan-1200-238