Puluhan Warga Blokade Jalan Tuntut Hak mereka

March 19, 2025

Buruknya sistem management perusahaan kembali mengorbankan hak-hak masyarakat hal ini terjadi dibumi Kalbar km 48 jalan PT Erna.Puluhan masyarakat adat terpaksa turun kelapangan melakukan pemblokiran jalan untuk menuntut hak-hak mereka yang telah diabaikan oleh pihak Perusahaan ( PT MLA MLI )tidak berapa lama ke esokan harinya setelah di blokir oleh masyarakat dengan tidak beradatnya pihak perusahaan membuka blokade jalan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat adat dan kesepakatan yang dilakukan,16-03-2025 puluhan masyarakat kembali melakukan pemblokiran jalan tanah miliknya yang sudah setahun belakangan belum kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan terkait saguhati ( ganti rugi terkait tanah hak leluhur mereka serta tanam tumbuh dan tanah Pemali ) yang sudah lama disepakati oleh masyarakat dengan pihak perusahaan tetapi sampai berita ini diturunkan belum adanya penyelesaian dari pihak perusahaan terkait apa yang menjadi hak masyarakat disekitar hutan adat,Lukman salah seorang warga km 48 PT Erna menuturkan kepada media ini,jika selama ini pihaknya telah berupaya melakukan langkah mediasi penyelesaian dan menyurati pihak Perusahaan agar kiranya mau menepati janji akan tetapi itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini yang telah disepakati mulai dari awal masuknya perusahaan kewilayah tanah adat mereka yang selama ini sudah dijanjikan kepada masyarakat,pihaknya juga berharap kepada Bapak Peresiden Indonesi Prabowo Subianto bisa melihat kezholiman yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada rakyatnya, dan segera melakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan.Jasli Harpansyah Ketum Libas ( Lembaga Informasi Borneo Act Sweep ) juga menyangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat di Desa Metta bersatu dan Desa Mekar Pelita yang saat ini apa yang menjadi hak-hak masyarakat seakan-akan dibohongin oleh pihak perusahaan,pihaknya juga demi kemanusiaan membantu membela masyarakat mengawal akan membawa masalah ini menempuh kejalur hukum dan segera mengambil langkah hukum terkait hak-hak masyarakat yang telah disepakati diawal sampai saat ini belum ada penyelesaian oleh pihak perusahaan. ( Publis Jasli

 

RELATED POSTS

iklan-1200-238